Sebelum Dieksekusi, Depe Masih Boleh Bekerja


Kamis, 06 Februari 2014 15:00 wib | Edi Hidayat - Okezone




Dewi Perssik (Foto: Okezone)Dewi Perssik (Foto: Okezone) JAKARTA – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mengizinkan Dewi Perssik (Depe) beraktivitas di dunia hiburan, selama pihaknya belum mendapatkan surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dirinya.


Beberapa waktu lalu, MA mengabulkan kasasi Depe atas kasus penganiayaan terhadap Julia Perez. Dia pun harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.


"Boleh," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2014).


Menurutnya, kebebasan tersebut akan berlangsung hingga pihaknya memutuskan mengeksekusi pemilik goyang gergaji tersebut. Setelah itu, pihaknya akan langsung menahan Dewi Perssik.


"Sampai kita sudah putuskan, dan eksekusi dia (Dewi Perssik). Dia harus menjalani masa tahanan di rutan," tandasnya. (ram)


(uky)