Kejari Jaktim Tegaskan Tak Ada "Ampun" bagi Dewi Perssik


Kamis, 06 Februari 2014 13:36 wib | Edi Hidayat - Okezone




Dewi Perssik (Foto: Okezone)Dewi Perssik (Foto: Okezone) JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan, pihaknya tidak bisa memberi upaya hukum lainnya bagi Dewi Perssik (Depe) untuk melakukan penangguhan hukum.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, menuturkan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan Depe untuk menghindari hukuman penjara tiga bulan yang harus dijalaninya.


"Ini kan upaya hukum kasasi. Kalau dari MA (Mahkamah Agung) itu bekekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2014).


Fahmi menjelaskan, sebelum eksekusi, ada tiga kali pemanggilan bagi Dewi Perssik. Pihak Kejari pun berharap, Depe bisa mentaati hukum yang berlaku.


"Ada tiga kali panggilan, mudah-mudahan datang lah. Namanya juga warga negara yang baik ya, tahu hukum," imbuhnya.


Namun, hingga siang ini, Pihak Kejari belum juga menerima salinan surat putusan dari MA. Jika sudah ada, pihaknya tidak ragu untuk langsung memenjarakan Depe.


"Begitu kita sudah dapat surat salinan dari MA, kita akan panggil dan dia (Dewi Perssik) datang, tanda tangan berita acara, kita akan eksekusi, dan kita masukan ke rutan," tandasnya.


Sekadar diketahui, dalam nomor perkara 758 K/PID/2013 MA memutuskan, pemilik goyang gergaji itu bersalah, dan dipenjara selama tiga bulan. (ram)

(uky)