Jupe Yakin Depe Bakal Dipenjara Tiga Bulan


Rabu, 05 Februari 2014 17:21 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Jupe & Depe (Foto: Dok Okezone)Jupe & Depe (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait penganiayaan Dewi Perssik (Depe) terhadap Julia Perez (Jupe) dalam film Arwah Goyang Jupe Depe.


Dalam nomor perkara 758 K/PID/2013 MA memutuskan, pemilik goyang gergaji itu bersalah, dan dipenjara selama tiga bulan. Kuasa hukum Jupe, Malik Bawazier, pun mengapresiasi langkah MA, karena pada akhirnya Jupe mendapatkan keadilan.


"Puji syukur akhirnya Jupe mendapatkan kesetaraan dalam Peradilan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa, 'Setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum'. Putusan kasasi itu secara hukum bersifat inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap), maka wajib berdasar hukum putusan kasasi tersebut untuk dilaksanakan," ungkap Malik Bawazier, saat dihubungi Okezone melalui Blackberry Messengger, Rabu (5/2/2014).


Namun, hingga saat ini, Depe belum dieksekusi sesuai putusan MA itu. Malik pun memaklumi, karena vonis baru saja keluar. Dia pun yakin Kejaksaan akan bersikap profesional untuk bisa melaksanakan vonis tersebut.


"Kejaksaan pasti bersikap profesional, dan menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct), kejaksaan dijamin tidak akan menunda-nunda eksekusi," tandasnya.

(nsa)