AQJ akan Jalani Persidangan Tertutup


Jum'at, 07 Februari 2014 17:42 wib | Alan Pamungkas - Okezone




AQJ pulang dari RSPI (Foto: Heru/Okezone)AQJ pulang dari RSPI (Foto: Heru/Okezone) JAKARTA - AQJ akan menghadapi sidang perdana dalam waktu dekat. Lantaran masih di bawah umur, persidangan AQJ akan berbeda pada umumnya.


"Jelas ada perbedaan untuk persidangan bagi mereka yang sudah biasa. Karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan UU Pengadilan Anak," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Djaniko Girsang, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).


Sesuai Undang-Undang, persidangan pun akan berlangsung tertutup. Selain itu, akan ada kewajiban bagi Ahmad Dhani dan Maia Estianty menghadiri sidang.


"Oleh karena itu, persidangan dilakukan tertutup dengan kewajiban kehadiran daripada orangtua atau wali yang bersangkutan, beserta juga petugas Bapas, dan kalau ada penasihat hukumnya," ujar Girsang.


Seperti diketahui, AQJ menjadi tersangka dalam kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer milik AQJ keluar jalur berlawanan, dan menabrak dua mobil. Akibat kejadian itu, tujuh orang tewas. Anak Ahmad Dhani itupun didakwa melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1.

(nsa)