Kejari Jakarta Timur Siap Eksekusi Dewi Perssik


Kamis, 06 Februari 2014 13:00 wib | Edi Hidayat - Okezone




Dewi Perssik (Foto: Johan)Dewi Perssik (Foto: Johan) JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 5 Februari 2014, Dewi Perssik (Depe) terbukti melakukan penganiayaan, dan mendapat hukuman selama tiga bulan penjara.


Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, selaku eksekutor, menyatakan siap melakukan eksekusi setelah melalui prosedur yang ada.


"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutror. Dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2014).


Namun, terkait kasus Dewi Perssik, pihak Kejari Jaktim mengaku belum mendapat surat salinan putusan kasasi dari MA. Sehingga, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi.


"Begitu nanti kita terima, kita akan berkoordinasi, dan melakukan ekseksusi secepat mungkin," tegasnya.


Namun, mengenai waktu pengiriman dan eksesusi, pihak MA akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.


"Tergantung situasi, dan kondisi saat itu," tutup dia.


Seperti diketahui, dalam nomor perkara 758 K/PID/2013, MA memutuskan, pemilik goyang gergaji itu bersalah, dan dipenjara selama tiga bulan. (nsa)