Pengedar Ganja, Personel Boyband Ini Tak Dipenjara


Kamis, 13 Februari 2014 00:27 wib | Hutami Windiarti - Okezone




Choi Daniel (Foto: Soompi)Choi Daniel (Foto: Soompi) SEOUL - Personel boyband DMTN, Choi Daniel, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena mengonsumsi, dan menjadi pengedar ganja. Dia pun langsung mengajukan banding, dan meminta hakim memberikan hukuman percobaan.


Setelah menjalani persidangan, hakim Kim Joo Hyun dari pengadilan Seoul High, mengabulkan permintaan Daniel, pada 11 Februari. Dia akhirnya mengubah hukuman satu tahun penjara menjadi masa percobaan selama tiga tahun.


Daniel juga diharuskan menyelesaikan pelayanan masyarakat selama 120 jam, dan menjalani rehabilitasi selama delapan puluh jam. Keputusan ini diambil lantaran Daniel dianggap bersikap kooperatif dan mendapat jaminan dari saudaranya.


"Karena saudara perempuan Daniel berjanji memantau terdakwa, dan Daniel kooperatif selama investivigasi, saya mengabulkan permintaannya," kata hakim Kim Joo Hyun. Demikian seperti dilansir dari Soompi.


Sekadar diketahui, Daniel ditangkap polisi karena menggunakan, mengedarkan, dan menjual ganja, bersama beberapa selebriti lainnya pada Maret 2013. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Oktober lalu.


Namun, Daniel mengajukan banding dan memohon agar hukumannya diubah menjadi hukuman percobaan. Dia juga berjanji untuk menjadi orang yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahannya.


"Jika kalian memberikanku ampunan, aku akan menjadi pria muda yang bisa dijadikan aset untuk negeri ini. Tolong maafkan aku," tandas Daniel, saat mengajukan banding. (nsa)