Rabu, 12 Februari 2014 18:50 wib | Dony Aprian - Okezone
JAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo (AS), pengusaha itu saat melakukan kunjungan ke kediamannya dalam kondisi mabuk.
"Vika melaporkan AS pukul 17.00 WIB kemarin, AS dilaporkan karena memaksakan kehendak dengan ancaman kekerasan. AS datang rumah Vika di Pulomas. AS datang dalam keadaan mabuk gedor-gedor pintu. Vika tahu yang datang AS, pas datang langsung memberikan ancaman agar vika keluar dan kasih waktu seminggu, kalau tidak awas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).
Dikatakan Rikwanto, kericuhan tersebut sempat terjadi aksi dorong-dorongan pintu. "Korban (Vika) diancam tidak dapat ketemu anaknya," ujarnya.
Lebih lanjut, perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, pekan depan penyidik akan memanggil pelapor untuk kembali diperiksa
"Saksi-saksi yang disampaikan Vika, mereka Salfiah, pembantu rumah tangga, dan adiknya, Dewi. Jika semua itu sudah dilakukan, nantinya penyidik akan memanggil AS," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, AS dijerat pasal 335 KUHP dengan hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal lima tahun penjara.
(nsa)
- Piyu Produseri Film dari Empat Lagunya
- Kronologi Pengusiran Vika Dewayani oleh Adiguna Sutowo
- Alasan Vika Dewayani Polisikan Adiguna Sutowo
- Istri Kedua Polisikan Adiguna Sutowo Lagi
- Disakiti, Piyu Tak Mau Buka Hati untuk Wanita Lain
- More News