Jadi Tersangka, Farhat Abbas Tak Kapok Serang Dhani


Kamis, 13 Februari 2014 22:06 wib | Edi Hidayat - Okezone




Farhat Abbas (Foto: Okezone)Farhat Abbas (Foto: Okezone) JAKARTA - Farhat Abbas mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya.


"Jalani saja apa yang ada," kata Farhat saat dihubungi melalui telefon, Kamis (13/2/2014).


Status tersangka juga tak akan menghentikannya berkomentar di Twitter.


"Kritik tentang Dhani di media sosial sudah umum dan jadi konsumsi publik. Apalagi pasca-anaknya nabrak hingga tujuh korban tewas," katanya.


Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.


Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013, status Farhat ditulis sebagai tersangka. Farhat pun dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (rik)