Depe Ingin Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasusnya


Kamis, 13 Februari 2014 18:55 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Dewi Perssik sebelum menuju ke Kejari Jakarta Timur (Foto: Arif/Okezone)Dewi Perssik sebelum menuju ke Kejari Jakarta Timur (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA – Setelah resmi dieksekusi tim kejaksaan, Dewi Perssik (Depe) akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan tiga bulan penjara kepadanya.


"Saya juga akan Peninjauan Kembali (PK), walaupun bilang PK itu lama, bodo amat, amat bodo," ungkap Depe, sebelum dieksekusi Kejari Jakarta Timur, di kediamannya, di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).


Menurut Depe, vonis tiga bulan penjara yang dia terima bukanlah keadilan. Pasalnya, para pelaku sebenarnya, Julia Perez (Jupe), telah dipenjara sebelumnya. Selain itu, Depe juga akan membawa kasus ini kepada Komnas Ham untuk mencari keadilan.


"Padahal pasal 351 menjelaskan pelaku satu, dan korban hanya satu, kita akan ke Komnas Ham untuk mencari keadilan," ujarnya.


Lebih lanjut, kuasa hukum Depe, Arinto Trishastyo, menjelaskan kliennya siap mencari keadilan meski telah dipenjara.


"Mengenai keputusan MA adalah pasal 351, pasal itu korbannya satu pelakunya satu, sudah dibuktikan di pengadilan. Itu yang akan kita perjuangkan keadilan, pasal itu yang diputuskan kepada Julia Perez. Kita akan cari siapa korban hingga keadilan, dan ditegakkan," tutup Arinto Trishastyo. (ram)


(uky)