JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo, melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Vika keluar dari ruangan sekira pukul 17.33 WIB.
Kuasa Hukum Vika, Syarifuddin Noor, menuturkan, kliennya melaporkan Adiguna lantaran mendapat perlakuan kasar, Senin 10 Februari malam.
"Klien saya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu diusir dari kediamannya di Pulomas, yang dilaporkan pak Adiguna Sutowo," kata Syarifuddin Noor kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014).
Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan, kejadian pengusiran tersebut bermula saat Adiguna Sutowo tiba-tiba datang ke kediaman kliennya sekira pukul 00.00 WIB.
"Beliau datang ke rumah gedor-gedor pintu, dan klien saya diusir dari kediamannya di Pulomas. Padahal rumah tersebut milik anaknya kilen saya (Vika), untung tidak ada perusakan," jelasnya.
Dia berharap, dengan pelaporan ini, kliennya mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian.
"Vika minta perlindungan, soalnya dia saat ini masih tinggal di Pulomas. Mudah-mudahan tidak terancam," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, Adiguna Sutowo dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.
Sekadar diketahui, sebelumnya Vika juga pernah melaporkan Anastasia Florina Limasnax, istri Piyu "Padi", atas tuduhan perusakan rumah dan harta bendanya.
Flo, sapaan Anastasia, menabrakkan mobil ke pagar rumah Vika hingga ambruk, dan merusak mobil yang terparkir di garasi. Namun, kasus ini berakhir damai, dan tidak lanjut ke pengadilan. (nsa)
- Istri Kedua Polisikan Adiguna Sutowo Lagi
- Disakiti, Piyu Tak Mau Buka Hati untuk Wanita Lain
- Piyu Tak Mau Bahas Keberadaan Istrinya
- Fadli "Musikimia" Kena Macet Gara-Gara Banjir
- Anak Piyu Tak Tahu Ibunya Pernah Jadi Tersangka Perusakan
- More News