Jenglot Guntur Bumi Disita, MUI Serahkan pada Polisi


Rabu, 11 Juni 2014 16:04 wib | Edi Hidayat - Okezone




Guntur Bumi (jaket coklat), saat akan dimasukan ke dalam penjara Polda Metro Jaya. (Foto: Arief/Okezone)Guntur Bumi (jaket coklat), saat akan dimasukan ke dalam penjara Polda Metro Jaya. (Foto: Arief/Okezone) JAKARTA – Penyitaan barang bukti berupa jenglot, dan beberapa paku yang diduga digunakan Guntur Bumi sebagai bagian dari praktik pengobatan miliknya, Selasa 10 Juni kemarin, ditanggapi positif oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, KH. Cholil Nafis, menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum. Pihaknya pun tetap menyerahkan permasalahan hukum yang melibatkan Guntur Bumi kepada pihak yang berwajib.


"Mungkin ada kaitannya dengan magic atau sihir. Tapi kalau tipu-menipu, kan kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Cholil, saat berbincang dengan Okezone, Rabu (11/6/2014).


Lebih lanjut, Cholil menjelaskan, pemeriksaan dari pihak MUI sudah rampung. Pihaknya menilai, praktik pengobatan Guntur Bumi terdapat kesalahan secara akidah, seperti tidak ada kejelasan dalam pembagian zakat.


"Kalau pemeriksaan dari pihak MUI sudah selesai, yang pasti penegakan hukum saat ini harus transparan. Nantinya jadi pembelajaran buat yang lain," tandasnya.


Sementara itu, saat Okezone menghubungi pengacara Guntur Bumi untuk mencari informasi terkait hal itu, nomor telefon mereka tidak pernah sekalipun diangkat. (Edi)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.