Pengacara Pernah Tawarkan Korban Penganiayaan Nikita Mirzani Uang


Jum'at, 28 Februari 2014 21:40 wib | Edi Hidayat - Okezone




Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone) JAKARTA - Andreas DS, kuasa hukum korban penganiayaan Nikita Mirzani bernama Yun Tjun memastikan pihaknya tidak pernah meminta uang Rp300 juta untuk berdamai dengan Nikita.


"Saya enggak merasa minta uang Rp300 juta dari Nikita atau pun pengacaranya," kata Andreas, saat dihubungi melalui telefon, Jumat (28/2/2014).


Menurut Andreas, saat itu pihak Nikita bertemu dengan seseorang yang mengaku dari pihak Yun Tjun dan menawarkan perdamaian asalkan Nikita membayar Rp300 juta.


"Yang benar, dulu pengacaranya nawarin uang damai Rp5 sampai Rp10 juta. Tapi kan enggak segampang itu, kan ini kasus pengeroyokan, jadi harus dirembukin sama Alya juga," katanya.

(rik)