Jum'at, 28 Februari 2014 16:36 wib | Alan Pamungkas - Okezone
DEPOK - Eddies Adelia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus TPPU yang dijalankan suaminya, Ferry Setiawan.Dia pun tidak menghadiri acara bakti sosial yang berlangsung hari ini.
Pasalnya, Eddies yang seharusnya menghadiri acara bertema "Care For Indonesia: Musik Qita" yang diselenggarakan di Depok Town Squere, Jumat (29/2/2014), terpaksa absen karena harus memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, panitia menyebutkan, Eddies tidak hadir lantaran sakit, bukan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Mbak Eddies tak hadir karena sakit, tadi sudah konfirmasi," ungkap Yuni, salah satu panitia, kepada Okezone.
Eddies ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam TPPU yang dilakukan Ferry Setiawan yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Lantaran ulah suaminya, Eddies ikut terserat kasus tersebut. Ferry ditangkap karena diduga melakukan penipuan. Ferry disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
(nsa)
- Jadi Tersangka, Eddies Adelia Pastikan Kooperatif
- Resmi Tersangka, Eddies Adelia Belum Penuhi Panggilan Polisi
- Alasan Polisi Tetapkan Eddies Adelia Tersangka
- Eddies Adelia Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Eddies Adelia Pasrah Disebut Jadi Tersangka Kasus Penipuan
- More News