Dibui 12 Tahun, Angelina Sondakh Juga Dimiskinkan


Kamis, 27 Februari 2014 18:13 wib | Rama Narada Putra - Okezone




Angelina Sondakh (Foto: Heru/Okezone)Angelina Sondakh (Foto: Heru/Okezone) JAKARTA – Apa yang dialami mantan artis Angelina Sondakh lebih memilukan. Dia terbukti bersalah terlibat kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga harus mendekam dipenjara dalam waktu lama.


Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap istri almarhum Adjie Massaid itu. Sebelumnya, Angie hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.


Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi tersebut, Angie diwajibkan mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar ditambah USD2,350 juta yang sudah diterimanya. Jika tidak membayarnya, maka harus diganti dengan kurungan selama lima tahun.


Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Dia terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(rnp)