Eddies Adelia Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jum'at, 28 Februari 2014 15:35 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Eddies Adelia (Foto: Arif Julianto/Okezone)Eddies Adelia (Foto: Arif Julianto/Okezone) JAKARTA - Eddies Adelia akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Eddies ditetapkan tersangka dalam kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Kabarnya, Eddies diduga menerima aliran dana dari Ferry sebesar Rp1 miliar.


"Minggu ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Okezone, Jumat (28/2/2014).


Rencananya, hari ini Eddies dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Eddies belum juga datang.


"Dan hari ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kaitan UU TPPU, namun belum datang," lanjut Rikwanto.


Sekadar diketahui, suami Eddies Adelia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, 18 Oktober 2013 lalu. Ferry ditangkap atas laporan Apriyadi Malik, karena diduga melakukan penipuan. Ferry disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.


(rnp)