AQJ Diancam Penjara Tiga Tahun


Selasa, 25 Februari 2014 13:43 wib | Edi Hidayat - Okezone




AQJ (Foto: Arief)AQJ (Foto: Arief) JAKARTA - Tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, akhirnya selesai menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH., MHum, menjelaskan, AQJ didakwa dengan beberapa poin, yaitu 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat kedua dan tiga, dan poin ketiga 310 ayat 1, dengan ancaman tiga tahun penjara.


"Hukuman ancaman enam tahun, tapi kan karena masih di bawah umur dikurangi setengah," kata Djaniko di ruang kerjanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).


Lebih lanjut, Djaniko menjelaskan, persidangan berjalan lancar. Bahkan, semua pihak ikut hadir dalam persidangan.


"Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, Bapas, dan penasihat hukum," tandasnya.

(nsa)