Ngebully Dhani, Farhat Terancam Lima Tahun Penjara


Kamis, 27 Maret 2014 16:28 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Farhat Abbas (Foto: Egie Gusman)Farhat Abbas (Foto: Egie Gusman) JAKARTA - Farhat Abbas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani. Polisi menentukan Farhat menjadi tersangka pada tanggal 20 Maret 2014 lalu.


"Kita tetapkan sebagai tersangka saat kita layangkan panggilan itu. Minggu lalu jadi tersangkanya. Kita kenakan pasal 27 ayat 3 UU No.11 tentang ITE junto pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/3/2014).


Setelah melakukan gelar perkara, polisi telah memanggil saksi ahli baik dari bidang pidana dan bahasa.


"Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter, Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan sebagai tersangka," tutup dia.


Mau tiket nonton Indonesian Idol? Klik di sini.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.