Rabu, 26 Maret 2014 20:11 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA - Gitaris band Geisha, Roby Satria akhirnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya tadi sudah sidangnya, tadi penuntut umum memberikan tuntutan 1 tahun 6 bulan," kata kuasa hukum Roby, John Hasyim, saat berbincang dengan Okezone, melalui sambungan telefon, Rabu (26/3/2014).
Lebih lanjut, John menjelaskan jika pihaknya langsung mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Pihaknya masih mengupayakan agar Roby bisa direhabilitasi.
"Iya kita keberatan, dan kita dikasih waktu satu minggu. Dalam pledoi nanti, kita akan mengajukan pasal 127 ayat 3 untuk bisa rehab. Kalau pengguna itu terlalu berat jika dihukum, dan harus direhab," pungkasnya. (rik)
- Tak Hadiri Sidang, Momo Tetap Dukung Roby "Geisha"
- Tertangkap Konsumsi Ganja, Roby "Geisha" Minta Direhab
- Roby "Geisha" Minta Didoakan agar Segera Direhabilitasi
- Biar Cepat Kelar, Roby "Geisha" Tak Ajukan Pembelaan
- Di Depan Hakim, Roby "Geisha" Akui Suka Pakai Ganja
- More News