Rabu, 26 Maret 2014 18:39 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Farhat Abbas dalam kasus fitnah, dan pencemaran nama baik, dengan pelapor Ahmad Dhani. Pemanggilan ini dilakukan dengan meningkatnya status Farhat Abbas dari terlapor menjadi tersangka.
"Ya betul (menjadi tersangka)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Okezone, Rabu (26/3/2014).
Farhat pun akan menjalani pemeriksaan Kamis 27 Maret 2014, di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekira pukul 10.00 WIB.
"Besok (Kamis 27 Maret 2014), jam 10.00 WIB," ujar Rikwanto.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani melaporkan Farhat, karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh Farhat Abbas lewat komentarnya di sosial media.
Dhani pun melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP.
Mau tiket gratis nonton Indonesian Idol ? (nsa)
- Bangkrut, Farhat Abbas Tak Sanggup Bayar Pengacara?
- Farhat Minta Jatah Rumah karena Sudah Berikan Nia 4 Mobil
- Bantah Minta Rp500 Jt, Nia Keukeuh Dinafkahi Rp100 Jt/Bulan
- Farhat Berzina dengan Regina, Nia Pilih Diam
- More News