Kamis, 27 Maret 2014 21:20 wib | Hutami Windiarti - Okezone
SEOUL - Park Hae Jin mengajukan gugatan kepada 30 netizen yang dianggap menyebarkan fitnah tentang dirinya di dunia maya. Mereka juga dianggap merusak image bintang Man From the Star itu.
Menurut Kantor Jaksa Penuntut distrik Busan, para netizen terancam mendapatkan sanksi sebesar satu juta lima ratus won atau sekitar Rp16 juta, karena menyebarkan berita palsu. Demikian seperti dilansir Allkpop, Kamis (27/3/2014).
"Gugatan kriminal terhadap para penyebar fitnah sudah diproses, dan kami akan menyiapkan gugatan sipil lainnya. Kami sudah mengumpulkan informasi mengenai tiga puluh orang dan hanya perlu memasukkan dokumen," ungkap agensi Park Hae Jin.
Mereka juga menjelaskan bahwa fitnah yang disebarkan netizen membuat keluarga dan sang aktor merasa depresi. Park Hae Jin memutuskan untuk meminta ganti rugi lantaran hal ini berdampak pada tawaran pekerjaan.
"Sebagai public figur, ada saat di mana kami diam menanggapi penyebar fitnah yang terus menyebarkan berita tidak benar mengenai Park Hae Jin. Tapi ini jauh dari situasi stabil dan sebenarnya menjadi semakin buruk, jadi kami putuskan mengambil jalur hukum. Situasi ini datang mengingat stres yang dialami keluarganya," tutup agensi Park Hae Jin. (nsa)