Christy Jusung Pernah Dinafkahi Rp60 Jt, tapi Dicicil


Senin, 24 Maret 2014 12:42 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Christy Jusung (Foto: Feri/Okezone)Christy Jusung (Foto: Feri/Okezone) JAKARTA - Sidang perceraian Jay Alatas dan Christy Jusung beragendakan keputusan provisi atau keputusan sela. Majelis Hakim menolak permintaan Christy Jusung meminta nafkah Rp60 juta perbulan.


"Putusan hakim menimbang Christy dianggap layak. Christy karena punya pekerjaan, tapi bisa menafkahi dirinya sendiri," ungkap kuasa hukum Christy Jusung, Miftaahul Jannah, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2014).


Awalnya, Christy meminta nafkah Rp60 juta perbulan karena menilai Jay mampu membayar. Sebelum perceraian, Christy pernah diberikan uang sebesar itu, meski harus dicicil.


"Saya mau klarifikasi, katanya Christy minta nafkah Rp60 juta. Selama berumah tangga sama Jay pernah diberi nafkah Rp60 juta, tapi dicicil, itu tidak setiap bulan. Itu bukan nafkah diminta setelah cerai," lanjut Miftaah.


Meski keputasan sela membatalkan permintaan nafkah sebesar Rp60 juta perbulan, yang terpenting bagi Christy nanti, perceraian dapat bisa dikabulkan.


"Enggak apa-apa. Tapi yang terpenting, dan konsentrasi Christy ke putusan perceraian nanti," tutup dia.


(nsa)