BNN Klaim Raffi Ahmad Masih Rutin Wajib Lapor


Senin, 23 Desember 2013 21:01 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Raffi Ahmad (Foto: Egie/Okezone)


Raffi Ahmad (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Memasuki akhir tahun kasus Raffi Ahmad seperti hilang ditelan bumi. Presenter Dahsyat itu masih bebas mondar-mandir di stasiun televesi. Padahal, Raffi masih wajib lapor ke pihak berwajib.


"Masih dalam kaya gitu (wajib lapor)," kata Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, ditemui dalam "Refleksi Akhir Tahun BNN' di lantai 7 Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).


Setelah penangguhan penahanan, Raffi sendiri seperti orang bebas. Kasus tersebut juga masih dalam proses. BNN telah melengkapi berkas namun masih ditolak kejaksaan dengan berbagai alasan.


"Kasusnya sedang dalam proses," lanjut Anang.


Belum ada wacana untuk BNN mengeluarkan SP3 karena pihak BNN masih serius menangani kasus Raffi meskipun sedikit tertunda.


"Kemungkinan SP3? Apa saja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah dikirim ke kejaksaan," pungkas Anang.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry