Senin, 23 Desember 2013 14:04 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman/Okezone)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadapi permasalahan beda pandangan terkait kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun, mereka tidak patah semangat menuntaskankan kasus narkoba yang melibatkan mantan kekasih Yuni Shara itu.
Meski belum ada undang-undangnya mengenai zat terlarang cathinone pada kasus Raffi Ahmad, Ketua BNN Komjen Pol. Anang Iskandar menuturkan, keputusan hakim lewat yurispudensi bisa dilakukan untuk menuntaskan kasus hukum Raffi. BNN mengambil contoh seperti dialami ratu ekstasi Zarima, yang bisa dihukum meski UU Narkotika belum ada saat itu.
"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya, PN Tanggerang memutuskan Zarima. Dulu pas Zarima itu belum ada UU Narkotika, tapi kasusnya diadili," kata Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, ditemui acara Refleksi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Untuk itu, BNN tidak lelah menyatukan persepsi dengan penegak hukum yang lain. Itu dilakukan guna menjerat Raffi, yang diduga menjadi pemilik dua linting ganja, 14 MDMA, dan zat cathinone itu agar bisa diadili hingga ke persidangan.
"Itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus kita selesaikan," tandasnya.
Kasus Raffi Ahmad memang seperti menguap. Pascapenangguhan penahanan, kasus Raffi hilang ditelan bumi. Presenter Dahsyat itupun kembali mengisi acara seakan seperti tidak terjerat kasus hukum. (ram)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry