Raffi Ahmad Korban Penangkapan Besar BNN


Artis Terheboh 2013


Kamis, 26 Desember 2013 15:16 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)


Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)

JAKARTA - Minggu, 27 Januari 2013 pagi, masyarakat Indonesia digemparkan dengan ditangkapnya Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dikediamannya, Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


Pada pukul 06.30 WIB, Raffi yang ditangkap bersama Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah serta belasan orang lainnya dibawa ke markas BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur.


Dalam pengerebekan tersebut, BNN mendapatkan dua linting ganja, 14 butir kapsul MDMA (ektasi) dan minuman soda yang dicampur zat cathinone, narkoba jenis baru yang beredar hanya di Singapura dan Amerika Serikat.


Setelah melakukan penggerebekan, semua yang ditangkap BNN melakukan tes urine. Dari hasil tes itu hanya lima orang terbukti positif menggunakan narkoba. Namun, kelima orang itu dirahasiakan identitasnya. Justru Raffi, Wanda, Zaskia dan Irwansyah negatif mengonsumsi narkoba.


Pada 29 Januari, Zaskia dan Irwansyah dibebaskan BNN. Pasangan suami istri itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba atau kepemilikan narkoba. Irwansyah dan Zaskia lega, bisa bebas setelah sebelumnya sudah dicap sebagai tersangka, dan terlibat pesta narkoba.


Mereka pun mengaku sedang berada di rumah Raffi untuk menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, mereka mengaku bukan berada di waktu yang tepat.


Sehari kemudian, giliran Wanda Hamidah yang bebas. Dari hasil pemeriksaan dan tes laboratorium, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan negatif. Usai bebas, dia meminta namanya dibersihkan, dan berterima kasih kepada partai PAN yang telah mendukungnya meski terjerat kasus tersebut.


Sang pemilik rumah, Raffi Ahmad akhirnya menjadi tersangka, meski tidak terbukti mengonsumi narkoba. Raffi disangka dengan memiliki 14 butir MDMA dan dua linting ganja. Raffi tidak seberuntung ketiga temannya yang bisa dimenghirup udara bebas. Total tujuh orang tersangka dari hasil penangkapan BNN itu.


Raffi pun menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Namun menurut kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, rehabilitasi adalah hal yang janggal mengingat, Raffi bukanlah pencandu narkoba. Kepemilikan dua linting ganja juga tidak bisa dibuktikan BNN.


Dukungan kepada Raffi sangat kuat, baik dari kalangan artis maupun masyarakat biasa. Kasus tersebut dinilai banyak kepentingan. Setelah menjalani dua bulan lebih di pusat rehabilitasi, Raffi pun bebas. BNN mengabulkan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad.


Setelah mendapatkan penangghujan penahananan, Raffi diharuskan melakukan rehabilitasi berjalan atas rekomendasi dokter BNN. Proses hukum pun terus berlanjut. Namun, hingga akhir tahun 2013 kasus Raffi Ahmad seperti menguap. BNN mengaku tetap berjalan, berkas Raffi Ahmad terus bolak-balik kejaksaan untuk dilengkapi.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry