Rabu, 18 Desember 2013 17:05 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Jonas Rivanno (Foto: Okezone)
DEPOK – Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Asmirandah akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Nuzul Wibawa, Jonas Rivanno legowo menerima keputusan hakim membatalkan pernikahannya.
Nuzul mengungkapkan, kliennya akan mengikuti keputusan majelis hakim, dan tidak akan menghalangi keputusan Andah berpisah dengannya.
"Dia akan mengikuti, dan menerima putusan sidang karena sejak awal keputusan Asmirandah tidak pernah dihalangi," ungkap Nuzul usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Depok, Rabu (18/12/2013).
Selain menerima keputusan majelis hakim, Vanno juga telah meminta maaf kepada Andah, dan keluarga karena tidak konsisten memeluk agama Islam. Menurutnya, permintaan maaf tersebut dilakukan karena dia tak sanggup memenuhi permintaan Andah selama ini.
"Karena tidak bisa memenuhi semua ya dia sudah meminta maaf," lanjut Nuzul.
Setelah menjalani tiga kali persidangan, pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno resmi di batalkan oleh majelis hakim PA Depok. Status mereka kini telah berpisah dan tak ada pernikahan yang pernah dilangsungkan pada 17 Oktober 2013 lalu.
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry