P21, AQJ Segera Diserahkan ke Kejaksaan


Rabu, 18 Desember 2013 06:04 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Mobil Dul ringsek (Foto: Awaludin)


Mobil Dul ringsek (Foto: Awaludin)

JAKARTA - Kasus kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200 dengan tersangka AQJ sudah dinyatakan lengkap alias P21. Selanjutnya, pihak Kepolisan akan melakukan tahap kedua yaitu pemberian barang bukti dan tersangka AQJ.


"Iya nanti AQJ akan kita serahkan ke Kejaksaan ," ungkap Wadirlantas AKBD Sambodo Purnomo, saat dihubungi Okezone.


Polisi akan memberikan AQJ untuk melanjutkan kasus agar proses persidangan dapat berjalan dengan cepat. Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar jumpa pers terkait penyerahan barang bukti dan tersangka AQJ.


"Nanti kita kabarkan ke media," lanjut Sambodo.


AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200. AQJ saat itu pulang dari mengantarkan sang kekasih ditemani dengan Noval dengan menggunakan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Mobil yang dikendari AQJ hilang kendali saat mencapai kecepatan 176 km per jam Akibat kejadian tersebut tujuh orang tewas dan delapan orang luka-luka.


Putra ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dikenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Dari kejadian tersebut, AQJ terancam pidana hukuman enam tahun. Namun, karena masih AQJ di bawah umur akan dipotong separuh dari ancaman.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry