Farhat Abbas Sebut Pengacara Dhani Tak Punya Izin Lawyer


Minggu, 22 Desember 2013 13:00 wib

Chaerunnisa - Okezone

Farhat Abbas & Ahmad Dhani (Foto: Ist)


Farhat Abbas & Ahmad Dhani (Foto: Ist)

JAKARTA - Farhat Abas mengatakan, Ramdan Alamsyah yang menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani dan Rita Tresnawati, mantan istri sirinya, tidak pernah disumpah. Itu berarti, Ramdhan tidak memiliki izin sebagai pengacara.


"Farhat Abbas ‏@farhatabbaslaw Ramdhan itu bukan pengacara, dia enggak pernah dilantik/sumpah oleh ketua pengadilan tinggi, enggak ada pengacara yang sifatnya seperti itu," tulis dia, di Twitter miliknya, 12 jam lalu.


Entah apa maksud pengacara yang pernah menangani kasus bersama Elza Syarif itu mengungkapkan hal tersebut. Namun, Tweet dia langsung di-retweet 31 followernya.


Sementara itu, perseteruan Farhat Abbas dan Ahmad Dhani berbuntut dengan aksi saling lapor. Dhani melaporkan Farhat dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pasal 27 (3) jo 45 UU ITE (menyerang kehormatan dan nama baik) pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman diatas 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.


Sedangkan Farhat, melaporkan Dhani, Al, El, dan Ramdhan Alamsyah dengan pidana 310, 311, 336, 182 KUHP, pasal 27 ITE.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry