Rabu, 18 Desember 2013 17:00 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ario Bayu pemeran Soekarno (Foto: ist)
JAKARTA - Pihak Multivision Plus bersikukuh untuk menayangkan film Soekarno meski pihak kuasa hukum Rachmawati sudah meminta penghentian di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Menurut kuasa Hukum Multivision, Rivai Kusumanegara, pihak pengadilan hanya meminta untuk tidak menayangkan dua adegan.
"Dalam permohonan itu minta seluruhnya dihentikan, tapi dalam penetapan yang ditetapkan oleh pengadilan niaga itu yang tidak boleh ditayangkan hanya dua adegan yaitu adegan penamparan terhadap pipi Soekarno dari tangan polisi militer hingga jatuh ke lantai dan kedua tentang adegan popor senapan polisi sudah menghajar wajah Soekarno. Nah, dua adegan ini yang memang dilarang untuk dimunculkan," kata Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Tidak hanya itu, pihak Multivison juga sudah menuruti permintaan untuk menyerahkan beberapa bukti kepada pengadilan.
"Perintah kedua diperintahkan Multivision untuk menyerahkan skrip dan master film ke majelis sidang, kami sudah menaatinya, kita sudah menyerahkannya," katanya lagi.
Pihak Multivision tetap menayangkan film tersebut karena dalam penayangan tersebut tidak terdapat adegan yang dilarang oleh pihak pengadilan.
"Untuk menghentikan penayangan, kami sudah menelitinya dan adegan penayangan itu tidak pernah ada, baik dalam film maupun dalam skrip. Jadi karena adegan itu enggak pernah ada sehingga film ini masih bisa diputar. Memang dari awal itu memang tidak pernah ada," paparnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry