Ahmad Dhani Tak Terima jika Anaknya Ditahan Kejaksaan


Rabu, 18 Desember 2013 18:10 wib

Edi Hardian - Okezone

Ahmad Dhani (Foto: Egie/Okezone)


Ahmad Dhani (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Ahmad Dhani mengaku keberatan bila anaknya, AQJ alias Dul harus dimasukkan dalam penjara setelah diserahkan ke kejaksaan. Usia Dul yang masih di bawah umur menjadi alasan utama keberatan Dhani.


AQJ terancam hukuman enam tahun penjara karena dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan akibat dari kecelakaan maut yang melibatkan dirinya pada 8 September silam.


"Saya selalu mengacu kepada spirit Undang-undang Peradilan Anak No.12 tahun 2012. Di situ disebutkan seorang anak enggak mungkin bisa dipenjara," Kata Ahmad Dhani saat dijumpai di Studio 1 RCTI, Jakarta, Rabu (18/12/2013).


Pentolan grup Dewa 19 tersebut mengaku heran bila anaknya kemudian terancam masuk tahanan. Berkas AQJ sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan beserta barang buktinya. Kejaksaan selanjutnya memutuskan apakah akan menahan tersangka atau tidak.


"Jadi kalau Dul dipenjara sama saja aneh. Karena di undang-Undangnya kan mengatakan anak enggak boleh dipenjara, " jelas mantan suami Maia Estianty tersebut.


Sampai saat ini, kondisi AQJ sudah jauh membaik dibandingkan saat mengalami musibah. Bahkan, dia sudah siap untuk manggung menyambut tahun baru.


"Enggak masalah (manggung), selama kaki napak enggak masalah," pungkasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry