Kak Seto Berharap UU Anak Segera Diberlakukan


Senin, 28 April 2014 17:24 wib | Edi Hidayat - Okezone




Seto Mulyadi (Foto: Feri/Okezone)Seto Mulyadi (Foto: Feri/Okezone) JAKARTA – Pemerhati anak Kak Seto dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan AQJ sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014). Namun, Kak Seto tidak bisa menghadirinya.


Meski begitu, Kak Seto berharap persidangan putra Ahmad Dhani itu bisa bermanfaat bagi seluruh anak Indonesia. Pasalnya, kasus tersebut bisa menjadi momen terbaik sebagai contoh kasus kepada anak-anak lainnya.


"Saya juga diundang untuk menjadi saksi ahli, tapi tadi saya enggak bisa datang. Ini bukannya tentang anak selebriti, tapi akan jadi momen bagi ribuan anak lainya. Banyak anak yang enggak bersalah, tapi disuruh mengaku sampai ada yang di bakar, disetrum," jelas Kak Seto saat mengunjungi redaksi Okezone, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014).


Kak Seto juga berharap, Undang-undang No 11 tahun 2012 bisa diberlakukan kepada semua anak. Sehingga, setiap anak bisa mendapatkan keadilan.


"Ini menunggu undang-undang ini berlaku. Karena pihak keluarga korban juga sudah melakukan dialog, dan tidak mengajukan keberatan," tandasnya. (Edi)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.