7 Mei, Roger Danuarta Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba


Sabtu, 03 Mei 2014 14:20 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Roger Danuarta (Foto: Dede/Okezone)Roger Danuarta (Foto: Dede/Okezone) JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Roger Danuarta akan menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Mei 2014, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


"Sidang perdana itu hari Rabu pada tanggal 7 Mei 2014, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ungkap kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Mannus saat dihubungi Okezone, Sabtu, (3/5/2014).


Dalam sidang perdana itu, agenda berisi tentang pembacaan dakwaan oleh majelis hakim. Roger sendiri sudah mengetahui jadwal tersebut. Mantan kekasih Sheila Marcia itu pun menanggapi positif.


"Itu diagendakan pembacaan dakwaan. Dia minta doanya. Dia tetap siap. Dia harus ikuti persidangan itu. Yang penting penasihat hukum sudah siap dampingi dan bela kepentingan hukum," jelasnya.


Seperti diketahui, pesinetron Roger Danuarta ditangkap pada 17 Februari 2014 oleh Polsek Metro Pulogadung. Roger ditangkap setelah terkapar tak sadarkan diri di mobilnya Mercy B 368 RY . Hasil temuan, polisi mendapatkan ganja seberat 15,70 gram beserta kertas linting dan heroin seberat sekitar 1,50 gram di dalam mobil Roger.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.