MUI Nilai Praktik Pengobatan UGB Tak Melanggar Syariah, Tapi..


Selasa, 11 Maret 2014 15:07 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB saat melakukan islah dengan Hans Suta (Foto: Alan)UGB saat melakukan islah dengan Hans Suta (Foto: Alan) JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan pengobatan alternatif yang dijalankan Ustadz Guntur Bumi (UGB).


Meski tidak menjelaskan secara gamblang, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Cholil Nafis, menjelaskan, pengobatan UGB tidak melanggar syariat.


"Secara garis besar praktiknya UGB tidak melanggar syariat, karena menggunakan ayat suci Alquran dalam pengobatannya," ungkap Cholil Nafis saat dihubungi Okezone, Selasa (11/2/2014).


Hal senada juga disampaikan Amirsyah, Wakil Sekretaris Jendral MUI. Kata Amirsyah, keputusan MUI secara gamblang akan disampaikan esok hari. Menurut Amir, masih banyak hal yang harus diselesaikan.


"Besok saja penyampaian keputusannya, masih ada yang perlu di-clear-kan," ungkap Amirsyah, ditemui di kantornya.


Pengobatan UGB menjadi ramai perbincangan masyarakat, belakangan ini. Isu bermula dari laporan Hans Suta, salah satu mantan pasien UGB. Hans melaporkan ke MUI karena menganggap pengobatan UGB dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, ada praktik pemerasan dalam setiap melakukan praktik penyembuhan.


Namun, dalam berbagai kesempatan, UGB membantah semua tuduhan itu. Setelah konflik ramai, UGB dan Hans Suta melakukan perdamaian (islah), meski tidak di hadapan MUI. Dari kesepakatan islah itu, muncul beberapa point. Salah satunya, UGB mengembalikan uang pasien.

(nsa)