Bopak Ternyata Sudah Ajukan Talak Cerai di PA Jakarta Timur


Rabu, 12 Maret 2014 16:21 wib | Edi Hidayat - Okezone




Bopak Castello (Foto: Youtube)Bopak Castello (Foto: Youtube) JAKARTA- Indrayana Bidwy (47) atau yang akrab disapa Bopak akhirnya mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya, Putri Mayang Sari (25) di Pengadilan Agama Jakarta Timur.


Humas PA Jakarta Timur, Amril Mawardi menjelaskan permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2014 lalu dengan nomor perkara 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur, oleh kuasa hukumnya, Yanuar A Saputra. Selain mendaftarkan permohonan talak, Bopak juga mengajukan permohonan hak asuh anak.


"Dia juga mengajukan permohonan agar permohonan hak asuh anak, Thalat Pasha Indrayana Bidwy," kata Amril di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2014).


Lebih lanjut Amril mengatakan jika pihaknya belum bisa menetapkan persidangannya. Untuk saat ini pihaknya masih akan memilih majelis hakim yang akan memprosesnya.


"Biasanya sidang pertama akan dipanggil para pihak, Indrayana dan Putri Mayangsari, karena Indrayana ada di Bogor maka akan dipanggil melaui pengadilan Bogor," jelas Amril.


Sebelumnya diketahui, Bopak menikah dengan Putri sejak tanggal 20 Mei 2011. Dari pernikahan mereka menghasilkan seorang anak bernama Thalat Pasha Indrayana Bidwy.

(rnp)