Alasan Polisi Belum Menahan Zack Lee


Senin, 10 Februari 2014 17:50 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Zack Lee (Foto: Johan)Zack Lee (Foto: Johan) JAKARTA - Zack Lee telah resmi berstatus tersangka dalam pengeroyokan terhadap Mario Lawalata. Sebagai tersangka, suami Nafa Urbach itu belum ditahan. Zack Lee terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena disangkakan pasal 170 KUHP.


"Dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, penyidik untuk sementara mengenakan pasal 170 belum melakukan tindakan lanjutan, meskipun sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).


Lebih lanjut, Aswin menjelaskan, meski Zack telah berstatus tersangka tidak otomatis dilakukan penahanan. Karena penyidik masih membutuhkan keterangan darinya.


"Kebijakan penyidik untuk tidak melakukan tindakan lanjutan, karena butuh keterangan lebih lanjut terhadap peran masing-masing. Jadi bukan otomatis penyidik harus langsung melakukan penahanan, karena penyidik masih membutuhkan data yang lebih akurat lagi," ungkap Aswin.


Hingga saat ini, Zack Lee masih dianggap kooperatif oleh pihak kepolisian, meski sempat mangkir di pemanggilan pertama.


"Dalam pemeriksaan, ZL termasuk kooperatif dalam menyampaikan keterangan" tandasnya.


(nsa)