Rabu, 30 April 2014 00:01 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA – Rencana Ahmad Dhani melibatkan putrinya, Syafeea, dalam sebuah acara reality show dengan honor yang mencapai Rp30 juta per episode dianggap tidak bertentangan dengan hukum.
"Sungguh pun secara hukum tidak ada yang dilarang. Tapi secara etika, dan moral perlu juga diperhatikan, itu penting," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, saat mengunjungi redaksi Okezone, Selasa 29 April 2014.
Menurutnya, dalam usia bermain, si anak tidak bisa mengekspresikan apakah setuju atau tidak dengan mengekspos. Sehingga tidak dimanfaatkan untuk meraih pendapatan.
"Anak usia dua tahun kemudian diminta tampil bersama bapaknya dengan kompensasi, itu artinya memang yang dituju. Bukan untuk mendorong kreativitas anak, tetapi pada aspek kapital itu," jelasnya.
"Harusnya ada sisi etis yang dijadikan pertimbangan ketika membiarkan pengasuhan kepada anak," sambungnya.
Terlepas dari terjadi pelanggaran hukum atau tidak, Asrorun menegaskan, aspek etika sangat penting. Sehingga, jika melanggar etika, sangat tidak pantas.
"Ya kan tidak semua yang tidak melanggar hukum itu layak, jadi ada etika di atas hukum ada moral. Sungguh pun tidak melakukan pelanggaran, tapi kalau melanggar kepatutan ya tidak pantas," tandasnya. (Edi)
- KPAI Dukung AQJ Tak Dipenjara Bukan karena Anak Artis
- Safeea Dibayar Rp30 Juta per Episode, Dhani Eksploitasi Anak?
- Dhani & Maia Estianty Wajib Hadiri Sidang AQJ, Pekan Depan
- Saksi Ahli Untungkan Pihak AQJ
- Maia Siap Temani AQJ di Persidangan
- More News