Kasus Pemukulan Nikita Mirzani Segera Disidang


Senin, 24 Februari 2014 17:09 wib | Tri Ispranoto - Okezone




Nikita Mirzani (Foto: Arief)Nikita Mirzani (Foto: Arief) BANDUNG - Setelah hampir tujuh bulan bergulir, kasus perkelahian dan pengeroyokan yang menjerat artis seksi Nikita Mirzani segera disidangkan.


"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejari Bandung), beberapa waktu lalu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/2/2014).


Seperti diketahui, Nikita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perkelahian, dan pengeroyokan di Cafe Golden Monkey (GM), Juli 2013 lalu.


Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menerima empat laporan berbeda, namun masih dalam satu kaitan. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan Nikita Mirzani, Aliya Faza, dan Fitri Sri Handayani alias Fia sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nsa)