Senin, 24 Februari 2014 17:09 wib | Tri Ispranoto - Okezone
Nikita Mirzani (Foto: Arief) BANDUNG - Setelah hampir tujuh bulan bergulir, kasus perkelahian dan pengeroyokan yang menjerat artis seksi Nikita Mirzani segera disidangkan.
"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejari Bandung), beberapa waktu lalu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/2/2014).
Seperti diketahui, Nikita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perkelahian, dan pengeroyokan di Cafe Golden Monkey (GM), Juli 2013 lalu.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menerima empat laporan berbeda, namun masih dalam satu kaitan. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan Nikita Mirzani, Aliya Faza, dan Fitri Sri Handayani alias Fia sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nsa)
- Fia Bantah Minta Uang Damai kepada Nikita Mirzani
- Nikita Mirzani Gak Pernah Dibayar Cash
- Nikita Habiskan 1 Mobil Mewah Hadapi Kasus Hukum
- Mau Damai, Nikita Malah Dipalak Rp300 Juta
- Siap Dipenjara, Nikita Mirzani Malas Nangis-Nangis Lagi
- More News
