Pembelaan Belum Jadi, Sidang AQJ Ditunda Lagi


Rabu, 25 Juni 2014 14:52 wib | Alan Pamungkas - Okezone




AQJ (Foto: Arif/Okezone)AQJ (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200 dengan terdakwa AQJ, kembali ditunda. Penundaan agenda pembelaan dilakukan lantaran pihak kuasa hukum AQJ belum melengkapi berkas pembelaan.


"Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari saya (pengacara AQJ), karena belum siap sehingga harus mengalami penundaan," ungkap kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).


Menurut Lydia, penundaan itu karena ada beberapa hal serius yang harus didalami. Karena kliennya masih dibawah umur, Lydia harus men-singkronkan pembelaan antara undang peradilan anak yang lama dengan undang baru, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang akan disahkan pada 30 Juli mendatang.


"Ada beberapa hal yang cukup serius. Saya harus membahas dua UU Peradilan Anak yang baru dan sekarang yang akan berlaku. Mengsinkronkan itu butuh waktu," imbuhnya.


Karena baginya, kasus AQJ bisa menjadi contoh kasus bagi anak-anak yang terlibat hukum pidana. "Bukan istilah perkara sepele, ini perkara untuk anak-anak ini bakal jadi acuan kan sekarang lagi masa transisi. Karena ini kan masa transisi," tandasnya.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.