Rabu, 25 Juni 2014 18:37 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roger Danuarta akan memasuki tahap putusan setelah menjalani agenda replik dan duplik hari ini di PN Jakarta Timur.
Menjelang putusan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Roger berharap majelis hakim akan mengutamakan keadilan karena melihat Roger sebagai pengguna, bukan seorang pengedar.
"Roger selalu minta doa, gimana pun dia hormati proses hukum. Hati nurani majelis dan keadilan. Korbannya itu dirinya karena narkoba. Itu mudah-mudahan bisa dipahami betul oleh majelis hakim," ungkap Jufry Maykel Mannus usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Keadilan menurutnya adalah hukum sesuai dengan pembelaan atau pledoi sidang sebelumnya, yakni hukuman rehabilitasi. Hal itulah yang saat ini mereka perjuangkan.
"Dalam pledoi kami minta di Lido atau milik pemerintah lainnya. Kita ingin di panti yang bisa supaya Roger disembuhkan. Enggak mau hancur rusak oleh narkotika," lanjutnya
Seperti diketahui, pesinetron Roger Danuarta di tangkap pada 17 Februari 2014 oleh Polsek Metro Pulogadung. Roger ditangkap setelah terkapar tak sadarkan diri di mobilnya. Hasil temuan, polisi mendapatkan heroin seberat sekitar 1,50 gram.
(rik)
- Roger Danuarta Merintih akibat Diperbudak Narkoba
- Ibunda: Nyawa Roger, Nyawa Saya!
- Ibunda Keukeuh Minta Roger Dibawa ke Lido
- Hari Ini, Roger Danuarta Ungkap Alasan Tak Mau Dipenjara
- Tak Ingin Dibui, Roger Danuarta Ajukan Pembelaan
- More News