Senin, 23 Juni 2014 13:27 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Jay Alatas tampaknya merasa menang dalam kasus perceraiannya. Betapa tidak, dari empat gugatan yang diajukan Christy, hanya gugatan cerai yang dikabulkan majelis hakim.
Permintaan uang nafkah Rp60 juta perbulan, uang mut'ah Rp500 juta, dan uang iddah Rp300 juta dari Christy ke Jay telah ditolak majelis hakim.
Mengetahui gugatan itu, pihak Jay memang sudah konsisten tidak akan memberikan satu sen pun kepada presenter Obsesi tersebut. (Baca: Jay Alatas Lega Bikin Christy Jusung Menjanda 2 Kali)
"Dalam hal ini Pak Jay bilang, 'Satu sen pun tak akan saya berikan Christy Jusung'," kata Dody, selaku kuasa hukum Jay Alatas, usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Pemintaan Christy inipun dinilai Jay tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, jika berkaca dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I Hukum Perkawinan Bab XVII pasal 149 (a) pasal 158 uang mutah dan iddah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat, pertama belum ditetapkan mahar bagi istri bakda dukhul (setelah hubungan suami istri), dan perceraian itu atas kehendak suami.
Namun dalam kasus ini Christy Jusung lah yang melakukan gugatan cerai sehingga tak ada kewajiban dari Jay untuk memberikan uang-uang tersebut. Dan ini lah yang menjadi pertimbangan hakim menolak permintaan Christy. (Baca: Alasan Jay Alatas Tak Memberi Christy Uang Mut;ah & Iddah)
"Beliau selalu bilang tidak akan memberikan uang iddah dan mut'ah, karena sebagai Muslim dan beragama, dia tahu tapi ini istri yang nuntut jadi dia tidak memberi. Tuntutan Rp60 juta perbulan, uang iddah Rp300 juta, mut'ah Rp500 juta," tandasnya. (nsa)
- Tak Dapat Uang Mut'ah & Iddah, Christy Jusung Ajukan Banding
- Jay Alatas Lega Bikin Christy Jusung Menjanda 2 Kali
- Alasan Jay Alatas Tak Memberi Christy Uang Mut'ah & Iddah
- Chirsty Jusung & Jay Alatas Kompak Tak Hadiri Sidang Putusan
- Jay Absen di Sidang, Christy Jusung Langsung Menjanda
- More News