Tolak Banding, Roby "Geisha" Upayakan Lebaran di Rumah


Minggu, 27 April 2014 08:01 wib | Edi Hidayat - Okezone




Roby Geisha saat jalani sidang perdana (Foto: Arief/Okezone)Roby Geisha saat jalani sidang perdana (Foto: Arief/Okezone) JAKARTA - Roby "Geisha" menolak banding atas vonis hukuman selama satu tahun penjara. Namun, Roby akan mengupayakan pembebasan bersyarat agar bisa bebas lebih cepat.


Kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pembebasan pada bulan ke sembilan Roby ditahan.


"Sekarang kan masuk tujuh bulan, jadi bulan ke sembilan itu di bulan Juni. Jadi kita upayakan pembebasan bersyarat itu di bulan Juni," kata kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim kepada Okezone melalui telefon, Jumat (25/4/2014).


Lebih lanjut, dengan upaya tersebut, kliennya berharap bisa menjalani puasa dan Lebaran di rumahnya.


"Juli kan sudah puasa, jadi kita usahakan Roby bisa puasa, dan Lebaran di rumahnya. Ya kita berupaya terus," tutup dia.


Sebelumnya diketahui Roby ditangkap Polisi Polres Jakarta karena kedapatan narkoba di kamar kost miliknya dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Oketober 2014 malam.


Setelah diproses, Roby kemudian divonis hukuman selama satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. (Edi)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.