Minggu, 27 April 2014 07:02 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA – Roby "Geisha" divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, gitaris Geisha itu memutuskan menolak banding yang ditawarkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
"Setelah berdiskusi, sehingga hak banding itu tidak perlu. Kita sudah putuskan untuk tidak banding, karena kita pikir masih ada upaya lain," kata kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim, kepada Okezone melalui telefon.
Jhon mengatakan, pihaknya memiliki upaya lain agar kliennya bisa bebas lebih cepat dari vonis yang sudah diberikan kepada gitaris band Geisha itu.
"Kita akan upayakan untuk pembebasan bersyarat, jadi nanti kita akan ajukan pembebasan bersyarat setelah sembilan bulan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Roby ditangkap Polisi Polres Jakarta Pusat karena kedapatan narkoba di kamar kost miliknya dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Oketober 2014 malam.
Setelah diproses, Roby kemudian divonis hukuman selama satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. (Edi)
- Divonis 1 Tahun Penjara, Roby "Geisha" Menangis di Pelukan Ibu
- Geisha Sedih Roby Divonis Satu Tahun Penjara
- Roby "Geisha" Divonis Satu Tahun Penjara
- Sebelum Sidang, Geisha Ajak Roby Foto Selfie
- Jelang Vonis, Roby "Geisha" Terlihat Tenang
- More News