Polisi Juga Segera Proses Hukum Hudy Yusuf


Kamis, 24 April 2014 17:18 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Hudy Yusuf (Foto: Alan)Hudy Yusuf (Foto: Alan) JAKARTA - Pengacara korban Ustadz Guntur Bumi (UGB), Hudy Yusuf, telah menjadi tersangka atas laporan UGB dalam kasus pemerasan.


HY dinilai telah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam pemerasan uang sebesar Rp150 juta, dan emas seberat 3 kilogram di kawasan SCBD, Sudirman.


"HY telah menjadi tersangka dalam laporan oleh UGB lewat pengacaranya ya, nilai total Rp150 juta, dan 3 kg emas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2014).


Laporan dari pihak UGB terbilang cepat dibandingkan laporan dari mantan pasien. Namun, Rikwanto menjelaskan, polisi tidak pilih kasih. Laporan dari mantan pasien juga dalam waktu dekat akan segera diproses.


"Untuk laporan dari mantan korban UGB masih berjalan, dan segera untuk ditingkatkan," tegas Rikwanto.


Rencananya, dalam beberapa hari ke depan UGB akan segara dipanggil sebagai saksi terlapor. (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.