Kamis, 24 April 2014 17:18 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Pengacara korban Ustadz Guntur Bumi (UGB), Hudy Yusuf, telah menjadi tersangka atas laporan UGB dalam kasus pemerasan.
HY dinilai telah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam pemerasan uang sebesar Rp150 juta, dan emas seberat 3 kilogram di kawasan SCBD, Sudirman.
"HY telah menjadi tersangka dalam laporan oleh UGB lewat pengacaranya ya, nilai total Rp150 juta, dan 3 kg emas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2014).
Laporan dari pihak UGB terbilang cepat dibandingkan laporan dari mantan pasien. Namun, Rikwanto menjelaskan, polisi tidak pilih kasih. Laporan dari mantan pasien juga dalam waktu dekat akan segera diproses.
"Untuk laporan dari mantan korban UGB masih berjalan, dan segera untuk ditingkatkan," tegas Rikwanto.
Rencananya, dalam beberapa hari ke depan UGB akan segara dipanggil sebagai saksi terlapor. (nsa)
- Pekan Depan, Polisi Panggil UGB
- Jadi Tersangka Pemerasan UGB, Hudy Jusuf Santai
- Hudy Yusuf Resmi Jadi Tersangka
- Puput Melati Tak Percaya UGB Cabuli Pasien
- More News