Roby "Geisha" Divonis Satu Tahun Penjara


Selasa, 22 April 2014 17:53 wib | Edi Hidayat - Okezone




Roby (Foto: Arif/Okezone)Roby (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby "Geisha" dalam kasus narkoba yang melibatkanya.


Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.


"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya," kata Aswijon.


Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.


(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.