Selasa, 22 April 2014 17:53 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby "Geisha" dalam kasus narkoba yang melibatkanya.
Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya," kata Aswijon.
Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
(rik)
- Sebelum Sidang, Geisha Ajak Roby Foto Selfie
- Jelang Vonis, Roby "Geisha" Terlihat Tenang
- Akhirnya, Personel Geisha Temani Roby Jalani Sidang Vonis
- Roby Pasrah Personel Geisha Tak Pernah Hadiri Sidangnya
- Sudah Sembuh, Roby "Geisha" Jalani Sidang Putusan
- More News