Pengacara Bantah Nikita Mirzani Dieksekusi Hari Ini


Senin, 21 April 2014 14:16 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Nikita Mirzani (Foto: Egie/Okezone)Nikita Mirzani (Foto: Egie/Okezone) JAKARTA - Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penganiayaan kepada Olivia. Dalam waktu dekat, Nikita pun akan menjalani hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan.


Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah hari ini ada eksekusi paksa kepada Nikita Mirzani. Sebab, salinan putusan belum diterima klien ataupun dirinya.


"Siapa yang bilang sudah dijemput paksa, salinan putusannya saja belum di tangan," ungkap Fahmi saat dihubungi lewat sambungan telefon, Senin (21/4/2014).


Saat ini, Nikita memang sedang cemas menunggu hukuman itu. Namun menurut Fahmi, wajar jika kliennya cemas menghadapi eksekusi.


"Seandainya akan masuk penjara pasti orang akan sedih. Nikita sehat-sehat saja, manusiawi lah," lanjutnya.


Nikita ditetapkan bersalah terkait kasus penganiayan kepada Olivia di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukum empat bulan penjara dipotong masa penahanan.


Tak terima dengan putusan itu, Nikita mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi PT DKI Jakarta malah menambah hukuman menjadi lima bulan penjara dipotong masa penahanan. Nikita pun mengajukan Kasasi dan akhirnya ditolak. (rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.