Selasa, 22 April 2014 20:02 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Nikita Mirzani dipastikan akan mendekam di dalam penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan sesuai dengan keputusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menangani kasus Nikita sejak awal, belum menerima salinan putusan dari MA sehingga belum bisa memberikan surat pengantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
"Karena baru kemarin, mungkin belum sampai ya. Jadi pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilaksanakan karena belum ada surat dari MA. Berapa lama surat sampai ke kita, tergantung. Kadang tidak tentu. Mungkin seminggu atau maksimal 14 hari sejak putusan ya," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Ari Jiwantara ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2014).
Jika PN Jakarta telah menerima salinan putusan, maka selanjutnya akan disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Nikita.
"Eksekusinya sesegera mungkin ya dilaksanakan begitu putusan sampai ke pengadilan negeri," lanjutnya.
Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani umrah selama 10 hari. Meski PN Jakarta Selatan tak memiliki hak eksekusi, tetapi menurut Ari, eksekusi akan dilangsukan setelah kepulangan Nikita dari Tanah Suci.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia pulang. Jadi enggak tentu dan langsung dieksekusi, kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," jelasnya. (rik)
- Terancam Dipenjara, Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri
- Alasan Bercerai Setebal Tujuh Halaman, Permasalahan Nikita Mirzani Pelik?
- Nikahi WN Asing, Nikita Mirzani Jalani Sidang Cerai 6 Bulan Lagi
- Pengacara Bantah Nikita Mirzani Dieksekusi Hari Ini
- Terancam Dibui Lagi, Nikita Mirzani Was-Was
- More News