Kasus AQJ Tinggal Tunggu Disidangkan


Rabu, 15 Januari 2014 17:07 wib

Edi Hidayat - Okezone

Abdul Qadir Jailani (AQJ) alias Dul (Foto: Arif/Okezone)


Abdul Qadir Jailani (AQJ) alias Dul (Foto: Arif/Okezone)

JAKARTA – Berkas kasus kecelakaan maut Abdul Qodir Jaelani (AQJ) telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi pun secara resmi telah menyerahkan berkas, tersangka, maupun bukti dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


Kasilantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, menjelaskan, tanggung jawabnya dalam kasus tersebut telah selesai, dan bukan menjadi tanggung jawab polisi lagi.


"Tanggung jawab penyidik sudah selesai, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan ayat 1, Undang-Undang tahun 2002 tentang lalu lintas," kata Miyanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).


Lebih lanjut, Miyanto menjelaskan, pihak kejaksaan juga sudah menyatakan berkasnya sudah lengkap. Sehingga, kini tinggal menunggu waktu persidangan. Kata Miyanto, selama proses penyidikan polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang.


"Ada 38 saksi. Semuanya sudah dinyatakan oleh jaksa lengkap," tandasnya. (ram)


(uky)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry