Rabu, 15 Januari 2014 17:40 wib
Edi Hidayat - Okezone
Abdul Qadir Jailani (AQJ) alias Dul (Foto: Arif/Okezone)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya menerima berkas, dan tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Abdul Qadir Jaelani (AQJ). Berkas AQJ dinyatakan lengkap, dan siap untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka, dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dul Kini diizinkan pulang kembali. Meski Dul terancam hukuman enam tahun penjara, putra bungsu Ahmad Dhani itu tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.
"Dul kembali di rumah, jadi enggak ditahan. Hukuman enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tandasnya. (ram)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry