Senin, 24 Maret 2014 18:13 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA – Korban "R" tidak ingin ada lagi kasus serupa menimpa orang lain saat berobat di pengobatan milik UGB. Diwakili kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, "R" meminta praktik pengobatan itu ditutup untuk selamanya.
Surat izin yang digunakan UGB pun diduga telah dipalsukan, karena hanya ada nomor izin dari pihak Kejari.
"Surat itu kayaknya palsu, karena mencantumkan Kejari saja. Yang mengeluarkan Kejari mana kita tidak tahu," ungkap Priyagus Widodo, di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Dalam surat yang tertera dalam pendaftaran berobat, tercantum tempat pengobatan pusat berada di Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, Priyagus membuat surat kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (tempat praktik UGB berada), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (kantor pusat pengobatan UGB bernaung), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri Semarang, agar praktek pengobatan itu ditutup selamanya. Priagus menuturkan, kliennya meminta Kejagung segera mencabut izin praktek suami Puput Melati itu.
"Iya, di sini kita ingin mencabut surat izin praktik, karena kita duga surat ini diberikan oleh Kejari. Tapi Kejari mana, kan ada Kejari Jaksel, atau yang mana. Kita akan minta cabut ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi mengenai surat izin praktiknya (UGB)," tutup Ferry.
(rnp)
- Gak Ngaku Lakukan Pelecehan, "R" Sebut UGB Maling
- Korban Pelecehan Mantap Seret UGB ke Penjara
- Jadi Korban Pelecehan UGB, "R" Akan Jalani Visum
- Korban Pelecehan UGB Minta Dukungan Komnas Perempuan
- Gara-Gara Uang, Para Mantan Pasien UGB Terpecah
- More News