Senin, 13 Januari 2014 17:35 wib
Edi Hidayat - Okezone
AQJ saat baru pulang dari RSPI (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (AQJ) siap dilimpahkan ke Kejaksaan, dalam waktu dekat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, berkas AQJ kini sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
"Berkas perkaranya sudah P21, sudah diterima jaksa, dan sesuai dengan koordinasi pihak Kejaksaan. Rencananya kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap dua, artinya barang buktinya, dan tersangka," kata Rikwanto di ruang kerjanya, Senin (13/1/2014).
Sementara untuk penahanan AQJ, Rikwanto menyerahkan kepada pihak Kejaksaan. Pasalnya putra Ahmad Dhani itu belum juga ditahan.
"Kewenangan Kejaksaan ya. Pihak sana yang tentukan (penahanan)," tandasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry