Senin, 24 Maret 2014 19:45 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Kuasa hukum "R", Ferry Juan telah memersiapkan lima alat bukti untuk menjerat UGB. Bukti tersebut adalah pengakuan "R", dan ibunya Eka yang tahu persis kejadian pada tahun 2011 lalu.
"Akan ada pengakuan dari "R" kemudian nanti saksi dari ibundanya R, pertanyaannya kenapa "R" yang ditutup matanya bisa tahu kejadian itu. Sebelum ditutup mata kelihatan siapa yang masuk sama dia (R). Masa dia (UGB) bisa sulap berubah jadi hanoman, kan di ruangan itu enggak ada jendela dan tertutup," kata Ferry di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Bukti lainnya adalah yurispudensi dari keputusan mantan Hakim Agung MA Bismar Siregar yang menyatakan kasus pelecehan tidak perlu adanya saksi bukti. Kemudian, pendapat Prof Subekti bahwa dua orang, laki dan perempuan di satu ruangan dapat dicuriga melakukan perzinaan.
"Kemudian yurisprudensi Hakim Agung dari Bismar Siregar yang menyatakan kasus pelecehan tidak perlu ada saksi, ada pendapat hukum Prof. Dr. Subekti yang bilang jika dua orang laki dan perempuan berada dalam satu ruangan patut dicurigai lakukan perzinahan," jelas Ferry.
Bukti yang kelima adalah hasil visum yang dilakukan berkat rekomendari dari Komnas Perempuan di Klinik Pulih. Kelima alat bukti itu Ferry yakini bisa menjerat UGB.
"Dan hasil dari Klinik Pulih. Hasil visum akan terlihat meski kejadian tiga tahun yang lalu. Yang namanya traumatik itu enggak ada batas waktu. Dia (UGB) udah dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun dan ini sudah masuk pidana dari laporan di Polda. Korbannya kan banyak lebih dari satu. Semoga pihak kepolisian segera nangkap dan tahan UGB," tutup Ferry.
(rik)
- Banyak Masyarakat Tertipu Pengobatan Alternatif Berkedok Agama
- Gara-Gara Uang, Para Mantan Pasien UGB Terpecah
- Waduh, Pasien Sebut UGB Masukkan Jari ke Alat Vitalnya
- Beda dengan UGB, Jeng Ana Jamin Tak Pakai Cara Klenik
- UGB Minta Emas dan Uangnya Dikembalikan
- More News